Sabtu, 30 Oktober 2010
OLAHRAGA
Kamis, 05 Agustus 2010
HUKUM ISLAM TENTANG HALAL HARAMNYA BINATANG
Halal artinya boleh, maksudnya boleh dilakukan, boleh dikerjakan dan untuk makanan boleh dimakan menurut hukum Islam. Sedangkan haram artinya dilarang, maksudnya segala hal yang dilarang ajaran Islam untuk dilakukan, dikerjakan atau dimakan.
2. Binatang yang Halal
Binatang yang halal digolongkan menjadi lima bagian:
1. Binatang yang hidup di darat, atau binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, kuda dan sebagainya.
2. Semua jenis binatang unggas yang baik dan lezat untuk dimakan, seperti ayam, itik, bebek, angsa dan lain-lain.
3. Daging binatang halal yang dipotong atau disembelih dengan menyebut nama Allah.
4. Bangkai ikan air laut dan air tawar, bangkai belalang, hati dan limpa.
5. Semua binatang yang hidup didalam air, baik air laut maupun air tawar, kecuali binatang itu beracun.
3. Binatang yang Haram
Ada delapan golongan biantang-binatang yang haram dimakan dagingnya oleh umat Islam:
1. Semua makanan yang disebut didalam firman Allah swt Q.S Al-Maidah: 3 yaitu sebagai berikut:
a. Bangkai
b. Darah
c. Daging Babi
d. Daging hewan halal yang disembelih atas nama selain Allah.
e. Binatang yang mati tercekik
f. Binatang yang mati terpukul
g. Binatang yang mati terjatuh
h. Binatang yang mati ditanduk binatang lain
i. Binatang yang mati diterkam biantang buas
j. Binatang yang disembelih atas nama berhala
2. Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama didua muara (dua tempat), yaitu didarat dan didalam air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.
3. Semua binatang bertaring yang kaut, seperti harimau, singa, srigala, anjing, kera, gajah dan sebagainya.
4. Semua burung yang mempunyai kuku tajam, seperti elang, garuda, kakak tua, rajawali, burung hantu, kelelawar, burung gagak.
5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.
6. Binatang yang dilarang membunuhnya, yaitu binatang-bintang seperti semut, tawon dan lain sebagainya
7. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup
8. Semua jenis binatang yang dapat mendatangkan mudarat (kerusakan)
4. Hikmah larangan-larangan Allah
Berikut ini manfaat makan-makanan atau binatabg yang halal.
a. Mendapat kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani dan rohani serta terhindar dari penyakit
b. Menguji iman dan hawa nafsu orang yang beriman, apakah ia sanggup tetap mentaati hukum-hukum allah dengan menjauhi makanan yang haram atau tidak.
c. Terhindar dari dosa, karena menjauhkan diri dari hal-hal yang haram sama dengan menjauhi diri dari dosa
d. Mendapat amal dan pahala dari Allah, karena menjauhkan diri dari hal yang haram bearti menjalankan perintah Allah
e. Tergolong kedalam umat Allah yang saleh.
f. Semakin dekat dengan Allah swt. Orang yang makan makanan yang haram menjadi jauh dari allah dan dibencinya
DOSA BESAR
A. Pengertian Dosa Besar
Perkataan dosa berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Arab disebut al-zanbu, al-ismu dan al-jumru. Menurut ulama fukaha dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah yang hukumnya wajib dan mengerjakan hukum Allah yang hukumnya haram.
B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
Ulama fikih sepakat mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Segala pelaku yang diancam dengan hokum dunia, azab di akhirat dan dilaknat Allah swt dan Rasul-Nya termasuk dosa besar.
1. Dosa Besar terhadap Allah
a. Syirik
Dalam istilah ilmu tauhid, syirik adalah menyekutukan Allah swt dengan sesuatu selain-Nya, baik dalam zat-Nya, sifat-Nya, af’al-Nya, maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukkan kepada-Nya. (Q.S 4 : 48)
b. Kufur
Yaitu mengingkari adanya Allah swt dan segala ajaran-Nya yang disampaikan nabi/rasul-Nya. (Q.S 14 : 7)
c. Nifak
Yaitu menampakkan sika, ucapan, dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya (Q.S 2 : 2).
d. Fasik
Yaitu melupakan Allah swt (Q.S 59 : 19).
2. Dosa Besar terhadap Diri Sendiri
Dosa besar terhadap diri sendiri adalah dosa besar yang objek atau sasarannya adalah dirinya sendiri. Seperti membunuh diri sendiri. Allah melarang membunuh diri apapun alasannya. (Q.S 4 : 9)
3. Dosa Besar dalam Keluarga
Salah satu contoh dosa besar dalam keluarga ialah durhaka kepada kedua orang tua. Contoh perbuatan durhaka pada kedua orang tua; melakukan penganiayaan fisik, mengancam kedua orang tua, menelantarkan kedua orang tua, menjauhi kedua orang tuanya dl.
4. Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual
a. Zina
Zina ialah hubungan kelamin (persetubuhan) antara laki-laki dan wanita diluar pernikahan yang sah, yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syara’. (Q.S 17 : 32)
b. Homoseksual
Homoseksual adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame jenis.
c. Menuduh Zina (Qazaf)
Menurut istilah fiqih, qazaf adalah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’. (Q.S 24 : 4-5)
5. Dosa Besar dalam Makan dan Minuman
a. Makanan
Makanan-makanan yang dengan tegas diharamkan syara’, para pemakannya dianggap melakukan dosa besar karena mereka diancam dengan sisksa. (Q.S 5 : 3)
b. Meminum Khamar
Perkataan khamar berasal dari kata kahmran yang artinya tertututp, terhalang dan tersembunyinya. Selanjutnya kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukkan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
6. Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbautan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. (Q.S 4 : 93). Ditinjau dari perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi 3 macam yakni sebagai berikut:
· Pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
· Pembunuhan seperti sengaja
· Pembunuhan yang tidak sengaja
b. Menganiaya Orang
Tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan adapula yang dilakukan dengan tidak sengaja (tersalah semata).
c. Mencuri
Menurut KBBI berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam. Sedangkan menurut istilah ilmu fiqih yakni mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. (Q.S 5 : 38)
d. Merampok
Yakni mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan.
C. Menghidari Perbuatan Dosa Besar
1. Senantiasa mengingat firman Allah swt (Q.S 4 : 31, 42 : 37, 53 : 32) yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar dan tidak melakukannya.
2. Setiap umat manusia, khususnya umat Islam menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelakunya itu sendiri. (Q.S 4 : 92-93)
3. Orang-orang beriman, dimana pun dan kapan pun ia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar.
4. Muslim / muslimah yang berdisiplin mengerjakan shalat fardhu, apalagi kalau ditambah melaksanakan shalat sunah tentu mampu akan mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar. (Q.S 29 : 45)
5. Orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal shaleh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh malaikat. (Q.S 50 : 18)
Sabtu, 10 Juli 2010
SHALAT JUMAT
Shalat jumat adalah yakni shalat dua rakaat yang dilaksanakan pada waktu Zuhur pada hari jumat dengan berjamaah setelah dua khotbah.
Perintah Allah swt Q.S Al-Jumuah: 9 mengenai shalat jumat:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
2. Ketentuan Shalat Jumat
Ketentuan shalat Jumat meliputi hokum, syarat, wajib, syarat sah, sunah, halangan, hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang membatalkan shalat Jumat.
a. Hukum Shalat Jumat
Hukum shalat jumat adalah fardhu ain.
b. Syarat Wajib Shalat Jumat
1. Islam
2. Balig (dewasa)
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Sehat, dan
6. Menetap
c. Syarat Sah Mendirikan Shalat Jumat
1. Diadakan ditempat yang disediakan untuk melaksankan shalat jumat.
2. Dialakukan dengan berjamaah.
3. Shalat jumat dilaksanakan pada waktu zuhur.
4. Shalat jumat dilaksanakan dengan didahului dua khutbah oleh khatib.
d. Rukum Shalat Jumat
Meliputi dua hal, yaitu: shalat dua rakaat dan dua khutbah jumat yang dilakukan sebelum shalat.
e. Sunat-sunat Shalat Jumat
1. Mandi
2. Berhias dan memaai pakaian yang sebaik-baiknya, diutamakan yang bewarna putih.
3. Memakai harum-haruman.
4. Merapikan diri dengan memotong kuku dan kumis dan menyisir rambut.
5. Bersegera pergi kemasjid.
6. Membaca Al-Quran dan berzikir sebelum Khotbah dimulai.
7. Memperbanyak doa dan bershalawat atas nabi.
8. Mengambil tempat yang dekat dengan imam.
9. Melakukan shalat tahyatul masjid.
10. Melakukan shalat sunah empat rakaat sebelum shalat jumat
11. Berpindah tempat bagi yang mengantuk.
f. Halangan Shalat Jumat
Ada empat halangan shalat jumat; hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit.
g. Hal-hal yang Tidok Boleh Dilakukan Sewaktu Shalat Jumat
1. Melaksanakan jual beli ketika imam telah menaiki mimbar dan memualai khotbahnya
2. Melangkahi orang lain didalam tempat mendirikan shalat.
3. Membangunkan orang yang sudah duduk hanya untuk memduduki tempat duduknya.
h. Hal-hal yang Membatalkan Shalat Jumat
1. Berakhirnya waktu zuhur pada saat melaksanakan shalat jumat.
2. Jamaah meninggalkan shalat jumat sebelum imam sebelum sampai pada sujud dirakaat pertama.
3. Khotbah Jumat
Khotbah Jumat harus memenuhi enam rukun khotbah, meliputi:
1. Mengucapkan hamdalah (memuji Allah)
2. Mengucapkan shalawat atas Rasulullah saw
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat
4. Berwasiat (memberi nasehat) untuk bertaqwa
5. Membaca Ayat Al-Quran
6. Berdoa
CONTOH LAPORAN PPL
Senin, 24 Mei 2010
Pocket Al-Quran Terjemahan Arab - Indonesia
Download Quran Reader Pro
TRANSMIGRASI
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali.
Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
B.Tujuan Diadakan Transmigrasi
1.Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara
Karena sebagin besar penduduk terfokus di suatu wilayah seperti kota besar atau pulau yang memiliki kesempatan kerja atau kesempatan hidup besar. Sehingga agar di kota atau pulau yang dianggap maju tersebut tidak terjadi kepadatan penduduk yang tinggi maka perlu di lakukan penyebaran penduduk dengan cara transmigrasi.
2.Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional.
Karena pada umumnya di dearah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi banyak terjadi tindak kriminalitas yang tinggi pula.
3.Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
Karena pada umumnya orang-orang diberikan kesempatan transmigrasi merupakan kalangan menengah kebawah maka dengan adanya program transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup karena oleh pemerintah mereka diberikan fasilitas yang menunjang seperti rumah, lahan untuk digarap dan hasilnya dapat mereka nikmati, dan masih banyak lagi.
C. Pelaksanaan Transmigrasi
Program transmigrasi di Indonesia mulai dilaksankan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, sebagai salah satu program dalam usaha PELITA (Pembangunan Lima Tahun). Penduduk yang menjadi transmigran merupakan penduduk yang ada di pulau jawa dan mereka dipindahkan kepulau-pulau lain seperti Sumatra,Kalimantan,Sulawesi dam Irian karena dipulau jawa jumlah penduduk terkonsentasi di pulau jawa sehingga perlu dilakukan penyebara penduduk ke pulau-pulau tersebut.
D. Jenis-jenis Transmigrasi
1. Transmigrasi Umum
Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi).
2. Transmigrasi Spontan / Swakarsa
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari pemerintah.
3. Transmigrasi Bedol Desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif terhadap satu atau beberapa desa beserta aparatur desanya pindah ke pulau yang jarang penduduk. Biasanya transmigrasi bedol desa terjadi karena bencana alam yang merusak desa tempat asalnya.
E. Fasilitas Transmigran
Fasilitas yang harus ada dan disediakan bagi para transmigran antara lain, sarana pendidikan, tempat perdagangan, fasilitas informasi, kebersihan, dan sarana penunjang lainnya. Sarana-sarana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan produktifitas para transmigran. Dan diharapkan dengan adanya transmigrasi akan membuat kepadatan penduduk berkurang.
F. Dampak Transmigrasi
Transmigrasi yang dilakukan tidak selamanya membawa dampak yang buruk, tapi transmigrasi juga dapat membawa dampak yang baik bagi masyarakat. Adapun keuntungan atau kerugian dari transmigrasi yaitu;
1. Keuntungan diadakannya transmigrasi adalah:
a. Terjadinya penyebaran penduduk.
b. Terciptanya lapangan pekerjaan.
c. Meningkatnya taraf hidup rakyat.
d. Terciptanya pengembangan kawasan baru.
e. Mengurangi angka kriminalitas
2. Keburukan diadakannya transmigrasi adalah:
a. Daerah tempat transmigrasi umumnya sangat jauh dari kota (pedalaman).
b. Minimnya Fasilitas Umum.
c. Pemberian fasilitas tidak dilakukan secara berkesinambungan.
G. Kesimpulan dan Saran
Transmigrasi merupakan suatu alternatif yang dapat mengatasi masalah kepadatan kependudukan dan pemerataan pembangunan. Tapi hendaknya hal ini juga diimbangi dengan pemberian fasilitas yang layak dan memadai bagi penduduk yang melakukan transmigrasi agar mereka merasa nyaman dalam mengelola tempat dan lahan yang mereka miliki. Transmigrasi terjadi umumnya merupakan kehendak diri sendiri atau pemerintah, dan bisa juga transmigrasi dilaksanakan karena keinginan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Program PELITA pada masa orde baru. Transmigrasi yang dilakukan tidak selamanya berdapat negatif seperti apa yang menjadi persepsi kebanyakan masyarakat Indonesia, transmigrasi juga dapat membuat masyarakat setempat menjadi nyaman dan berkembang asalkan masyarakat dan transmigran bisa bekerja sama dalam membangun daerah tersebut.