Kamis, 05 Agustus 2010

HUKUM ISLAM TENTANG HALAL HARAMNYA BINATANG

1. Hukum Halal dan Haramnya Binatang

Halal artinya boleh, maksudnya boleh dilakukan, boleh dikerjakan dan untuk makanan boleh dimakan menurut hukum Islam. Sedangkan haram artinya dilarang, maksudnya segala hal yang dilarang ajaran Islam untuk dilakukan, dikerjakan atau dimakan.

2. Binatang yang Halal

Binatang yang halal digolongkan menjadi lima bagian:

1. Binatang yang hidup di darat, atau binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, kuda dan sebagainya.

2. Semua jenis binatang unggas yang baik dan lezat untuk dimakan, seperti ayam, itik, bebek, angsa dan lain-lain.

3. Daging binatang halal yang dipotong atau disembelih dengan menyebut nama Allah.

4. Bangkai ikan air laut dan air tawar, bangkai belalang, hati dan limpa.

5. Semua binatang yang hidup didalam air, baik air laut maupun air tawar, kecuali binatang itu beracun.

3. Binatang yang Haram

Ada delapan golongan biantang-binatang yang haram dimakan dagingnya oleh umat Islam:

1. Semua makanan yang disebut didalam firman Allah swt Q.S Al-Maidah: 3 yaitu sebagai berikut:

a. Bangkai

b. Darah

c. Daging Babi

d. Daging hewan halal yang disembelih atas nama selain Allah.

e. Binatang yang mati tercekik

f. Binatang yang mati terpukul

g. Binatang yang mati terjatuh

h. Binatang yang mati ditanduk binatang lain

i. Binatang yang mati diterkam biantang buas

j. Binatang yang disembelih atas nama berhala

2. Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama didua muara (dua tempat), yaitu didarat dan didalam air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.

3. Semua binatang bertaring yang kaut, seperti harimau, singa, srigala, anjing, kera, gajah dan sebagainya.

4. Semua burung yang mempunyai kuku tajam, seperti elang, garuda, kakak tua, rajawali, burung hantu, kelelawar, burung gagak.

5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.

6. Binatang yang dilarang membunuhnya, yaitu binatang-bintang seperti semut, tawon dan lain sebagainya

7. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup

8. Semua jenis binatang yang dapat mendatangkan mudarat (kerusakan)

4. Hikmah larangan-larangan Allah

Berikut ini manfaat makan-makanan atau binatabg yang halal.

a. Mendapat kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani dan rohani serta terhindar dari penyakit

b. Menguji iman dan hawa nafsu orang yang beriman, apakah ia sanggup tetap mentaati hukum-hukum allah dengan menjauhi makanan yang haram atau tidak.

c. Terhindar dari dosa, karena menjauhkan diri dari hal-hal yang haram sama dengan menjauhi diri dari dosa

d. Mendapat amal dan pahala dari Allah, karena menjauhkan diri dari hal yang haram bearti menjalankan perintah Allah

e. Tergolong kedalam umat Allah yang saleh.

f. Semakin dekat dengan Allah swt. Orang yang makan makanan yang haram menjadi jauh dari allah dan dibencinya

DOSA BESAR

A. Pengertian Dosa Besar

Perkataan dosa berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Arab disebut al-zanbu, al-ismu dan al-jumru. Menurut ulama fukaha dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah yang hukumnya wajib dan mengerjakan hukum Allah yang hukumnya haram.

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar

Ulama fikih sepakat mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Segala pelaku yang diancam dengan hokum dunia, azab di akhirat dan dilaknat Allah swt dan Rasul-Nya termasuk dosa besar.

1. Dosa Besar terhadap Allah

a. Syirik

Dalam istilah ilmu tauhid, syirik adalah menyekutukan Allah swt dengan sesuatu selain-Nya, baik dalam zat-Nya, sifat-Nya, af’al-Nya, maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukkan kepada-Nya. (Q.S 4 : 48)

b. Kufur

Yaitu mengingkari adanya Allah swt dan segala ajaran-Nya yang disampaikan nabi/rasul-Nya. (Q.S 14 : 7)

c. Nifak

Yaitu menampakkan sika, ucapan, dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya (Q.S 2 : 2).

d. Fasik

Yaitu melupakan Allah swt (Q.S 59 : 19).

2. Dosa Besar terhadap Diri Sendiri

Dosa besar terhadap diri sendiri adalah dosa besar yang objek atau sasarannya adalah dirinya sendiri. Seperti membunuh diri sendiri. Allah melarang membunuh diri apapun alasannya. (Q.S 4 : 9)

3. Dosa Besar dalam Keluarga

Salah satu contoh dosa besar dalam keluarga ialah durhaka kepada kedua orang tua. Contoh perbuatan durhaka pada kedua orang tua; melakukan penganiayaan fisik, mengancam kedua orang tua, menelantarkan kedua orang tua, menjauhi kedua orang tuanya dl.

4. Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual

a. Zina

Zina ialah hubungan kelamin (persetubuhan) antara laki-laki dan wanita diluar pernikahan yang sah, yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syara’. (Q.S 17 : 32)

b. Homoseksual

Homoseksual adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame jenis.

c. Menuduh Zina (Qazaf)

Menurut istilah fiqih, qazaf adalah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’. (Q.S 24 : 4-5)

5. Dosa Besar dalam Makan dan Minuman

a. Makanan

Makanan-makanan yang dengan tegas diharamkan syara’, para pemakannya dianggap melakukan dosa besar karena mereka diancam dengan sisksa. (Q.S 5 : 3)

b. Meminum Khamar

Perkataan khamar berasal dari kata kahmran yang artinya tertututp, terhalang dan tersembunyinya. Selanjutnya kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukkan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

6. Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarkat

a. Pembunuhan

Pembunuhan adalah perbautan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. (Q.S 4 : 93). Ditinjau dari perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi 3 macam yakni sebagai berikut:

· Pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan

· Pembunuhan seperti sengaja

· Pembunuhan yang tidak sengaja

b. Menganiaya Orang

Tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan adapula yang dilakukan dengan tidak sengaja (tersalah semata).

c. Mencuri

Menurut KBBI berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam. Sedangkan menurut istilah ilmu fiqih yakni mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. (Q.S 5 : 38)

d. Merampok

Yakni mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan.

C. Menghidari Perbuatan Dosa Besar

1. Senantiasa mengingat firman Allah swt (Q.S 4 : 31, 42 : 37, 53 : 32) yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar dan tidak melakukannya.

2. Setiap umat manusia, khususnya umat Islam menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelakunya itu sendiri. (Q.S 4 : 92-93)

3. Orang-orang beriman, dimana pun dan kapan pun ia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar.

4. Muslim / muslimah yang berdisiplin mengerjakan shalat fardhu, apalagi kalau ditambah melaksanakan shalat sunah tentu mampu akan mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar. (Q.S 29 : 45)

5. Orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal shaleh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh malaikat. (Q.S 50 : 18)

Powered By Blogger